ABSTRAK : - Keputusan ini ditetapkan untuk
menyesuaikan perubahan struktur Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi sebagaimana Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023
tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. -
Dasar Hukum Keputusan ini adalah UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; PKPU No. 8 Tahun 2019
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023;
PKPU No. 14 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
PKPU No. 21 Tahun 2023; PKPU No. 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan
PKPU No. 11 Tahun 2024 - Dalam Keputusan ini menetapkan Struktur Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
CATATAN : - Keputusan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 20
September 2024. - Pada saat Keputusan Komisi ini mulai berlaku, Keputusan KPU
No. 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 dan Keputusan KPU No. 526/HM.02-
Kpt/06/KPU/VIII/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Unduh Dokumen