Jika sebuah informasi tidak tersedia pada e-PPID, terdapat beberapa penjelasan,
sebagai berikut: informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan),
informasi tersebut
bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat)
sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya, informasi tersebut
kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau, informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.