Abstrak :
Bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (1)huruf a dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentangPengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umumini adalah : UU Nomor23 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UUNomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotamenjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5898); Peraturan Pemerintah Nomor 61Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhirdengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 06Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat JenderalKPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kotasebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008;Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 720), sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang PerubahanKetiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWalikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 1373).
Dalam Keputusan KPU Nomor 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 diatur tentang:
1.Menetapkan informasi yang tercantum dalam dokumen persyaratanpencalonan dan persyaratan calon pada Lampiran Peraturan KPUNomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPUNomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota danWakil Walikota sebagai informasi terbuka, kecuali informasi yangtercantum dalam :
a. dokumen fotokopi transkrip nilai bakal calon yang telahdilegalisasi oleh instansi berwenang;
b. rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon;
c. formulir Model B.1-KWK Perseorangan.
2.Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan KPU Nomor35/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi terhadapInformasi Persyaratan Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 ayat (1)Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman PencalonanPemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Keputusan KPUNomor 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Informasi yangDikecualikan di Lingkungan KPU dicabut dan dinyatakan tidakberlaku lagi.
Catatan :
-Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 3 Oktober 2016.