Abstrak :
Bahwa Daftar Pemilih yang terdapat dalam Formulir Model A-KWK dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota merupakan informasi rahasia pemilih sehingga termasuk kategori informasi yang dikecualikan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2)Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, perlu menetapkan klasifikasi informasi yang termasuk ke dalam kategori informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Informasi berupa formulir Model A-KWK dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki lBupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan KPU.
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota menjadi UU (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang PerubahanKedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikotamenjadi Undang-Undang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656); PP Nomor 61 Tahun2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 05Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kotasebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubahdengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun2008; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan TataKerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPUKabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun2008 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, danSekretariat KPU Kabupaten/Kota; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015; PeraturanKPU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan,Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 818) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPUNomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal PenyelenggaraanPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikotadan Wakil Walikota Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 27); Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam Keputusan KPU Nomor 223 Tahun 2018 diatur tentang :Menetapkan Daftar Pemilih yang terdapat dalam Formulir Model A-KWK dalamPeraturan KPU tentang Pemutakhiran Data dan Dapil dalam Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan WakilWali Kota sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU; Jangkawaktu pengecualian informasi; Informasi yang terdapat dalam Formulir A-KWKdapat menjadi informasi yang dikecualikan terbatas; Menetapkan format suratpernyataan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariKeputusan ini.
Catatan:
-Keputusan KPU ini berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 13 Maret 2018.
-Lampiran 2 halaman.